Infodongs- Palu, Mulai Jumat, 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan aturan lama peninggalan kolonial. Salah satu poin yang langsung jadi sorotan publik: kumpul kebo kini punya konsekuensi hukum.

Lewat KUHP baru, praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah tidak lagi cuma urusan norma sosial. Sekarang, hal itu sudah masuk kategori delik pidana dan diatur tegas dalam Pasal 412 KUHP.

Meski istilah “kumpul kebo” tidak disebutkan secara eksplisit, KUHP baru menggunakan istilah kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai pasangan suami istri tanpa pernikahan resmi. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam Pasal 412 disebutkan, pelaku kohabitasi bisa dikenakan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Namun, Aturan ini bukan delik umum. “Artinya, aparat tidak bisa langsung menindak tanpa adanya laporan. Pasal 412 ayat (2) menegaskan bahwa perkara kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.” Jelas Abdul Rahman, salah pengacara di Kota Palu.

“Pihak yang bisa melapor pun terbatas, yaitu: Suami atau istri bagi yang sudah terikat perkawinan, Orang tua atau anak bagi mereka yang belum menikah, Dengan skema delik aduan ini, laporan dari tetangga, masyarakat umum, organisasi, atau hasil razia aparat tidak bisa dijadikan dasar hukum. Polanya sama seperti pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru.” Tambah mantan aktivis 98 ini.

Secara definisi, kumpul kebo dikenal juga sebagai consensual informal union, yakni hubungan hidup bersama yang dijalani secara sukarela tanpa ikatan hukum perkawinan. Istilah ini dijelaskan dalam buku Psikologi Perkembangan Dewasa Muda karya Agus Dariyo.
Biasanya, pasangan yang menjalani hubungan ini sepakat hidup bersama selama masih merasa nyaman. Jika hubungan tak lagi sejalan, perpisahan kerap jadi pilihan.

Di Indonesia, praktik ini bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sejumlah faktor yang kerap melatarbelakanginya antara lain ketidaksiapan mental, kondisi ekonomi, hingga pengalaman traumatis terkait pernikahan.

Dengan berlakunya KUHP baru, isu kumpul kebo kini bukan cuma soal pilihan hidup, tapi juga soal konsekuensi hukum yang perlu dipahami bersama.*

Reporter : Salahudin, Sumber foto: Istimewa