Infodongs – Palu , Satresnarkoba Polresta Palu kembali bikin gerak cepat. Seorang pria berinisial S diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Zebra III, Birobuli Utara, Palu Selatan, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Alasannya? Diduga kuat terlibat peredaran sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Tim lidik langsung turun tangan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,297 gram, plus sejumlah barang bukti lain.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena lewat Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini jadi bukti kalau laporan masyarakat nggak dianggap angin lalu.
“Setiap informasi dari warga kami respons cepat dan profesional. Ini komitmen Polresta Palu dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palu. Proses hukum lanjut jalan, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine.

“Kami masih dalami, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita bong, dua pireks kaca, kotak hitam, HP Redmi hitam, dan jaket jins biru. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

REeporter : Salahudin/Rils,  Sumber Foto : Dok Polres Palu