Gak Ada Lagi Pinjaman Ilegal, Ini Aturan Baru yang Bikin Rentenir Ketar-ketir!
Infodongs – Nih, buat kalian yang sering dengar soal rentenir atau peminjaman uang yang nggak resmi, ada kabar baru nih! Sejak 2 Januari 2026, ada pasal baru di hukum yang bakal bikin para rentenir lebih hati-hati. Pasal 273 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 ini secara resmi melarang praktek pinjaman ilegal yang selama ini sering bikin susah banyak orang.
Jadi, kalau ada orang yang nekat menawarkan pinjaman uang lewat cara-cara kayak gadai atau jual beli yang bisa dibeli lagi (dengan komisi tinggi dan nggak jelas), mereka bisa kena sanksi berat. Mulai dari dipenjara sampai 1 tahun atau kena denda sebesar 50 juta!
“Ini awalnya tidak diatur loh, tapi sekarang pasal ini hadir untuk melindungi masyarakat dari jebakan pinjaman yang nggak sah.”Menurut Abdul Rahman, SH, seorang praktisi hukum, tujuan utama dibuatnya pasal ini adalah biar masyarakat nggak lagi kesandung masalah pinjaman ilegal yang bikin stress. Jadi, kalau ada yang berani nyeremin kamu pake bunga gila-gilaan, sekarang udah ada hukumnya!
Jadi, buat kalian yang nggak mau terjebak, lebih hati-hati aja ya. Sekarang udah ada perlindungannya!*







Tinggalkan Balasan