Polres Palu dan Polres Sigi mengawali tahun 2026 dengan prestasi membanggakan setelah menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Pelayanan Publik Sangat Baik. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil survei penilaian pelayanan publik tanpa maladministrasi dengan kategori sangat tinggi.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Polda Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Ombudsman RI, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, kepada perwakilan Polres Palu dan Polres Sigi yang pada tahun 2025 dinilai sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jemsly Hutabarat mengapresiasi capaian tersebut karena tidak semua polres di Indonesia mampu meraih penilaian serupa. “Saya mengapresiasi penghargaan yang diterima dua polres tersebut karena tidak semua polres di Indonesia bisa mendapatkan prestasi ini,” ujarnya. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan untuk menjaga semangat reformasi Polri.

Penilaian Pelayanan Publik Sangat Baik ini didasarkan pada standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta indikator Indeks Persepsi Masyarakat (IPEMA). Proses penilaian dilakukan oleh tim Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah sejak Juli hingga September 2025 dengan melibatkan penyelenggara layanan dan masyarakat pengguna layanan.

Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol  Dr Helmy Kwarta Kusuma berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Sulteng. Ia menegaskan agar Polres Palu dan Polres Sigi mempertahankan kualitas layanan, sementara polres lainnya didorong meningkatkan pelayanan dari kategori baik menjadi sangat baik. “Kita bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jangan cuma baik, tapi yang terbaik harus kita berikan kepada masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya