DPR Minta Tindak Tegas Korporasi Penyebab Karhutla
INFODONG, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam akibat kemarau panjang dan fenomena El Niño. Menurutnya, ancaman karhutla telah diperingatkan sejak awal tahun, tetapi belum diikuti langkah pencegahan yang disiplin, terukur, dan mengikat hingga ke pemerintah daerah maupun pemegang konsesi.
“Cuaca ekstrem hanya menciptakan kondisi yang memungkinkan kebakaran meluas. Sumber apinya tetap harus ditelusuri, apakah akibat kelalaian, pembakaran sampah, atau sengaja dilakukan untuk menekan biaya land clearing. Jangan jadikan El Niño sebagai alasan untuk menutupi kegagalan pencegahan maupun kemungkinan pelanggaran hukum,” tegas Ateng melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ateng menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, luas lahan yang terbakar pada semester pertama 2026 telah mencapai lebih dari 100 ribu hektare. Kebakaran bahkan terjadi di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Way Kambas. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan sistem pencegahan dan pengawasan titik panas (hotspot) belum berjalan optimal di lapangan.
Ia menegaskan, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun pengecualian terbatas terkait kearifan lokal tidak boleh dijadikan celah bagi korporasi untuk melakukan pembakaran demi kepentingan komersial.
Karena itu, Ateng mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, harus diarahkan untuk mengungkap pihak yang memberi perintah hingga mereka yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan.
“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api, sementara pihak yang merencanakan, membiayai, atau menikmati hasil pembukaan lahan tidak tersentuh. Penegakan hukum karhutla harus mengikuti aliran perintah dan keuntungan ekonomi,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut.
Dorong Transparansi Data dan Audit Konsesi
Untuk memutus siklus tahunan karhutla, Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah membuka data titik panas secara transparan dan mengintegrasikannya dengan peta konsesi perkebunan, kehutanan, serta pertambangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan juga diminta segera melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan yang berada di wilayah rawan karhutla.
Ateng menambahkan, sanksi terhadap pelanggar harus diberikan secara berlapis, mulai dari pembekuan izin, gugatan pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana. Jika kelalaian korporasi terbukti menjadi penyebab kebakaran, biaya pemulihan ekosistem tidak semestinya dibebankan kepada APBN maupun APBD.
Di sisi lain, ia menilai masyarakat lokal, termasuk Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam deteksi dini. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melarang masyarakat melakukan pembakaran lahan, tetapi juga harus menyediakan alternatif dan sarana pendukung yang memadai.
“Negara harus menyediakan pilihan yang masuk akal dan terjangkau, seperti bantuan alat pencacah biomassa, pengomposan, dan mekanisasi bagi petani kecil. Larangan tanpa alternatif yang realistis akan sulit diterapkan secara konsisten,” jelasnya.
Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus meminta pertanggungjawaban kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada respons darurat. Menurutnya, kebijakan harus diarahkan pada pencegahan jangka panjang agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang serta membebani anggaran negara.







Tinggalkan Balasan