Muktamar ke-35 NU Tetapkan AHWA sebagai Jalan Pemilihan Ketum PBNU
INFODONGS, Jombang – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar pada Ahad (30/8/2026).
Dari total 552 peserta yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, kemudian menetapkan hasil pemungutan suara tersebut sebagai keputusan sidang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim serta alhamdulillahirabbil ‘alamin, opsi yang telah kita tetapkan adalah opsi perubahan,” kata Muhammad Nuh di lokasi.
Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan sistem one man one vote, melainkan melalui AHWA.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada Ahad (30/8/2026).
“Kalau pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.
“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan dalam Muktamar ke-35 NU berlangsung secara terbuka. Menurutnya, setiap perdebatan yang muncul dalam forum dapat disaksikan dan didengarkan oleh para peserta tanpa ada hal yang ditutupi.
“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan adalah kenyamanan dan ketertiban,” katanya.
Sebelum keputusan AHWA ditetapkan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat menjadi perdebatan di kalangan muktamirin. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertahankan sistem pemilihan seperti muktamar sebelumnya melalui mekanisme one man one vote.
Namun, terdapat pula usulan perubahan mekanisme yang memungkinkan pemilihan dilakukan tidak lagi dengan sistem satu orang satu suara, melainkan melalui AHWA sesuai keputusan peserta muktamar.
Menjelang pengambilan keputusan, calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dengan hasil pemungutan suara tersebut, Muktamar ke-35 NU resmi menetapkan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031.







Tinggalkan Balasan